PENCEMARAN UDARA
1.Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia.
Selain itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkangangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan
2.Klasifikasi Pencemar Udara :
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
3.Jenis-jenis Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)
4.Penyebab Utama Pencemaran Udara :
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
- Sepeda motor 207 %
- Mobil penumpang 177 %
- Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
cara mencegah pencemaran udara:
1. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
2. melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan;
3. Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas;
4. membangun cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita;
5. mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi;
6. memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
1.Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia.
Selain itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkangangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan
2.Klasifikasi Pencemar Udara :
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
3.Jenis-jenis Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)
4.Penyebab Utama Pencemaran Udara :
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
- Sepeda motor 207 %
- Mobil penumpang 177 %
- Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
cara mencegah pencemaran udara:
1. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
2. melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan;
3. Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas;
4. membangun cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita;
5. mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi;
6. memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
Pengertian
Pencemaran Udara
Pengertian pencemaran udara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran
Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti
pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah,
sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api
yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI
nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara
adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam
udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak
Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga
mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi
kesehatan manusia. Selain itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya
bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan
komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat
asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat
menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan (Wardhana,
2004).
Penyebab
Pencemaran Udara
Pencemaran udara
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
|
1.
|
Faktor alam
(internal), yang bersumber dari aktivitas alam
|
|||||||||||||
|
Contoh :
|
- abu yang
dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
- gas-gas vulkanik - debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin - bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik |
|||||||||||||
|
2.
|
Faktor manusia
(eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia
|
|||||||||||||
|
Contoh :
|
- hasil pembakaran
bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor
- bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik - pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara - pembakaran sampah rumah tangga - pembakaran hutan |
|||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
Zat-zat
Pencemaran Udara
|
||||||||||||||
|
Ada beberapa
polutan yang dapat menyebabkan pencemaran udara, antara lain:
Karbon monoksida, Nitrogen dioksida, Sulfur dioksida, Partikulat, Hidrokarbon, CFC, Timbal dan Karbondioksida. |
||||||||||||||
|
1.
|
Karbon monoksida
(CO)
|
|||||||||||||
|
Gas yang tidak
berwarna, tidak berbau dan bersifat racun. Dihasilkan dari pembakaran tidak
sempurna bahan bakar fosil, misalnya gas buangan kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
|
2.
|
Nitrogen dioksida
(NO2)
|
|||||||||||||
|
Gas yang paling
beracun. Dihasilkan dari pembakaran batu bara di pabrik, pembangkit energi
listrik dan knalpot kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
|
3.
|
Sulfur dioksida (SO2)
|
|||||||||||||
|
Gas yang berbau
tajam, tidak berwarna dan tidak bersifat korosi. Dihasilkan dari pembakaran
bahan bakar yang mengandung sulfur terutama batubara. Batubara ini biasanya
digunakan sebagai bahan bakar pabrik dan pembangkit tenaga listrik.
|
||||||||||||||
|
4.
|
Partikulat (asap
atau jelaga)
|
|||||||||||||
|
Polutan udara yang
paling jelas terlihat dan paling berbahaya. Dihasilkan dari cerobong pabrik
berupa asap hitam tebal.
|
||||||||||||||
|
Macam-macam
partikel, yaitu :
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
|
5.
|
Hidrokarbon (HC)
|
|||||||||||||
|
Uap bensin yang
tidak terbakar. Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna.
|
||||||||||||||
|
6.
|
Chlorofluorocarbon
(CFC)
|
|||||||||||||
|
Gas yang dapat
menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang ada di atmosfer bumi. Dihasilkan
dari berbagai alat rumah tangga seperti kulkas, AC, alat pemadam kebakaran,
pelarut, pestisida, alat penyemprot (aerosol) pada parfum dan hair spray.
|
||||||||||||||
|
7.
|
Timbal (Pb)
|
|||||||||||||
|
Logam berat yang
digunakan manusia untuk meningkatkan pembakaran pada kendaraan bermotor.
Hasil pembakaran tersebut menghasilkan timbal oksida yang berbentuk debu atau
partikulat yang dapat terhirup oleh manusia.
|
||||||||||||||
|
8.
|
karbon dioksida (CO2)
|
|||||||||||||
|
Gas yang dihasilkan
dari pembakaran sempurna bahan bakar kendaraan bermotor dan pabrik serta gas
hasil kebakaran hutan.
|
||||||||||||||
DAMPAK PENCEMARAN
UDARA
Penanggulangan
dan pencegahan pencemaran udara
Oleh
karena pencemaran lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan
sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan
atau bila mungkin meniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan
menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama , yakni :
a) Penanggulangan Secara
Non-teknis
b) Penanggulangan Secara
Teknik
Melalui
cara penanggulangan dengan cara non-teknis dan teknis ini diharapkan bahwa
pencemaran lingkungan akan jauh berkurang dan kualitas hidup manusia dapat
lebih ditingkatkan. Barangkali akan timbul pertanyaan pada diri kita :
Mungkinkan
itu dapat terjadi ? Jawabannya adalah : Mungkin ! Sejauh ada niat dan keinginan
untuk melaksanakannya. Oleh karena itu usaha menanggulangi dan mengurangi
pencemaran lingkungan sepenuhnya tergantung pada kita semua. Kala kita ingin
meningkatkan kualitas hidup kita , maka sudah menjadi kewajiban dan tanggung
jawab kita bersama untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan.
1) Penanggulangan
Secara Non-teknis
Dalm
usaha mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah
penanggulangan secara non-teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan
menanggulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan
perundanagn yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk
kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
pencemaran lingkungan.
Peraturan
perundangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas
tentang kegiatan industri dan teknologi yang akna dilaksanakan disuatu tempat
yang antara lain meliputi :
-
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
-
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
-
Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Teknologi
-
Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan
-
Menanamkan Perilaku Disiplin
2) Penanggulangan
Secara Teknis
Apabila
berdasarkan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ternyata bisa
diduga bahwa mungkin akan timbul pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya
adalah memikirkan penanggulangan secara teknis. Banyak macam dan cara yang
dapat ditempuh dalam penanggulangan secara teknis. Adapu criteria yang
digunakan dalam penanggulangan secara teknis tergantung pada faktor berikut :
-
Mengutamakan keselamatan lingkungan
-
Teknologinya telah dikuasai dengan baik
-
Secara teknis dan ekonomis dapat dipertanggung-jawakan
Berdasarkan
criteria tersebut diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penanggulangan
secara teknis, antara lain adalah sebagai berikut :
-
Mengubah proses
-
Menggantikan sumber energi
-
Mengelola limbah
-
Menambah alat bantu
Keempat
macam penanggulangan secara teknis tersebut diatas dapat berdiri
sendiri-sendiri, atau bila dipandang perlu dapat pula dilakukan secara
bersam-sama, tergantung kepada kajian dan kenyataan yang sebenarnya. Jadi
secara garis besar, pencemaran udara dapat ditanggulangi denagn cara sebagai berikut
:
- Untuk
mengurangi pencemaran udara dari gas CO, para ahli motor dan industri merancang
katalis yang disebut Catalytik Converter yang digunakan pada cerobong asap
(knalpot), yang berfungsi mengubah CO dan NO menjadi gas yang tidak beracun.
- Mengurangi
Konsentrasi CO2 diatmosfer, berdasarkan siklus CO2 dan O2, maka diperlukan
pelaksanaan pengelolahan hutan dengan system tebang tanam, memperluas hutan
konservasi, penghijauan pegunungan gundul, gerakan menanam pohon belakang rumah
dan memperbanyak taman kota.
- Menggunakan
bahan bakar anti polusi, misalnya kendaraan dengan tenaga lstrik dari surya
atau bahan bakar dari jenis alkohol.
Strategi
Penanggulangan Pencemaran Udara Dari Sektor Transportasi
Masalah
pencemaran udara dari sektor transportasi, sudah saatnya mendapat perhatian
yang serius. Seperti juga keseriusan untuk mendapatkan sistem transportasi yang
lebih baik, efisien, murah dan nyaman. Sektor transportasi di Indonesia telah
menjadi kontributor utama pencemaran udara, khususnya untuk jenis-jenis
pencemar: Karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC), timah
hitam (Pb), dan Karbon dioksida (CO2), yang semuanya itu bukan hanya berbahaya
bagi kesehatan manusia, tetapi juga mengancam lingkungan, bahkan lingkungan
global. Berbagai strategi perlu segera dirumuskan untuk menanggulangi masalah
tersebut.
Solusi
untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor
transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar
dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara
kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :
-
Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara
kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
-
Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan
sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang
terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
-
Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas
dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan
tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu
lintas dan mengurangi polusi udara.
-
Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering
diistilahkan dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan
bermotor akan memperlambat laju.
-
Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi
meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan
adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di
samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
-
Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama
yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi
udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar